PADANG -- Usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Persetujuan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tertanggal 17 April 2020.
“Kami telah menyetujui. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tinggal melaksanakan PSBB tersebut," kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Dijelaskan Terawan, kasus Covid-19 di Provinsi Sumbar telah mengalami peningkatan dan penyebaran kasus cukup signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di provinsi ini dalam upaya percepatan penangann Covid-19.
PSBB di Sumbar ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Selanjutnya kata Terawan, Pemprov Sumbar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut Pemprov Sumbar mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial (JPS) untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.
Kepala Biro Humas Setprov Sumbar Jasman Rizal, di Padang, Jumat (17/4/2020), mengatakan, pihaknya sudah menerima surat persetujuan PSBB tersebut dari Kemenkes.
“Untuk penerapannya, Pak Gubernur segera merapatkannya bersama bupati dan wali kota serta forkopimda,” bebernya.
(pdk/oel)