PADANG -- Menyusul Walikota Mahyeldi yang telah terlebih dahulu menegaskan wajib mengenakan masker bagi siapa saja yang masuk Kota Padang terhitung mulai Senin (6/4/2020) ini, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pun memberikan instruksi senada. 

Seperti biasa, gubernur yang satu ini tergolong taat arahan dan kebijakan pemerintah pusat untuk segala hal terkait penanganan Covid-19 di provinsi yang ia pimpin. Selalu bersikap tak mau mendahului, bahkan terkesan banyak pertimbangan dan slowdown dalam menginisatifi keadaan. Demikian penilaian banyak pihak terhadap sosoknya, sepanjang mewabahnya Covid-19 di Sumbar.

Instruksi Gubernur Sumbar No. 360/013/COVID-19-SBR/IV/2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan di Padang pada tanggal 6 April 2020. Gubernur Sumbar menginstruksikan kepada seluruh Bupati/Walikota di Sumbar agar menginstruksikan lebih lanjut kepada masyarakat di daerah masing-masing untuk menjalankan gerakan "masker untuk semua", dengan mengikuti 4 poin arahan. 

Berikut www.sumatrazone.co.id tayangkan surat berisi instruksi gubernur tersebut secara utuh, sebagaimana dibagikan oleh Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar di group whats'app (WA) Warga Berita Online (group WA Divisi Siber Forum Eksekutif Media/FEM-red), Senin (6/4/2020) sore: 


(rel/oel)






 
Top