PADANG -- Sehubungan digelarnya Pemilihan Putri Indonesia (PPI) tahun 2020 di Jakarta, Jumat (6/2/2020), dimana ada salah satu peserta mengaku berasal dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Pemprov Sumbar melalui Biro Humas Setdaprov Sumbar menyampaikan 6 (enam) fakta penting yang perlu diketahui publik:
Pertama, Pemprov Sumbar sangat mendukung apapun bentuk kegiatan yang kreatif dan positif sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA: Gegara Tak Hafal Pancasila, Wakil Sumbar Gagal Jadi Puteri Indonesia 2020
Kedua, dalam hal PPI tahun 2020 yang baru dilaksanakan kemarin malam (6 Maret 2020), Pemprov Sumbar dalam hal apapun tidak pernah terlibat, baik langsung maupun tak langsung, ataupun mengutus perwakilannya ke ajang PPI tersebut.
Ketiga, penyelenggaraan PPI tahun 2020 dilakukan sepenuhnya oleh sebuah yayasan dengan melakukan proses rekruitmen tersendiri melalui beberapa kampus di Indonesia.
Keempat, sagaimana proses penetapan peserta bisa mewakili Provinsi Sumatera Barat, Pemprov Sumbar tidak mengetahuinya sama sekali, karena tidak dilibatkan, dilaporkan dan atau diberitahu oleh yayasan dimaksud.
Kelima, Pemprov Sumbar tidak pernah memberikan rekomendasi ataupun izin kepada seseorang ataupun lembaga untuk mewakili Provinsi Sumatera Barat dalam ajang PPI tahun 2020.
Keenam, kita harapkan ke depan, siapapun yang hendak memakai nama Provinsi Sumatera Barat dalam iven dan ajang apapun, haruslah meminta izin atau rekomendasi resmi kepada Pemprov Sumbar.
Demikian 6 (enam) fakta penting terkait PPI 2020 sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar melalui pers relis yang diteruskan ke sejumlah group whats 'app (WA) di Padang, Minggu (7/3/2020), sebagaimana dikutip redaksi sumatrazone dari group WA Warga Berita Online.
Sumber: BIRO HUMAS SETDAPROV SUMBAR