Irwan Prayitno Gubernur Sumbar |
Pada poin A tentang Pendidikan, butir 5, ditegaskan, "Apabila ditemukan peserta didik diduga terjangkit Covid-19, maka Gubernur atau Bupati/ Walikota, sesuai dengan kewenangannya, meliburkan kelas peserta didik tersebut atau sampai dengan satu satuan pendidikan selama 14 (empat belas) hari".
Belum diliburkannya sekolah-sekolah di Sumbar, salah satunya atas pertimbangan sebagaimana termaktub pada poin A butir 4 nota kesepakatan Gubernur bersama para Bupati/ Walikota se Sumbar tersebut bahwa "Saat ini peserta didik sedang atau akan dalam masa pelaksanaan Ujian Nasional yang akan dimulai dari tingkat pendidikan menengah dan selanjutnya akan diikuti oleh tingkat pendidikan dasar".
Untuk libur sekolah, informasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui surat yang diedarkan, disampaikan untuk dibagi menjadi beberapa tingkatan, yakni ringan, sedang dan tinggi di satuan pendidikan.
Tingkatan ringan maksudnya belum ada ada yang terjangkit, maka hal dilakukan adalah dengan menjaga kesehatan dan tetap menjaga kebersihan lingkungan.
Untuk tingkat sedang berarti sudah ada yang terduga terkena dan yang harus dilakukan adalah diperiksa atau di cek.
Sedangkan tingkat tinggi merupakan yang sudah terjangkit, disini hal yang dilakukan adalah meliburkan satu kelas selama 14 hari, dan selama 14 hari tersebut dilakukan pemeriksaan kepada teman-teman sekolah, sehingga dapat terpantau. Dengan arti lain tidak secara umum sekolah atau kota yang diliburkan, karena perlu suatu kebijakan yang proposional.
Nota kesepakatan Gubernur bersama para Bupati/ Walikota se-Sumbar tentang penanganan Covid-19 di Sumbar mencakup 5 (lima) prosedur tetap (protap), meliputi: A. Pendidikan, B. Pariwisata, C. Kegiatan, Acara dan Pertemuan, D. Informasi dan Publikasi dan E. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah (kabupaten/kota).
Berikut nota kesepakatan Gubernur bersama para Bupati/ Walikota se-Sumbar tentang penanganan Covid-19 di Sumbar, ditampilkan secara utuh:
Sumber: Biro Humas Setdaprov Sumbar