PADANG -- Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) gencar mensosialisasikan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, melalui siaran pers yang dibagikan staf Bidhumas Polda Sumbar di whats'app group (WAG) Humas Polda Sumbar & Pers pada pukul 11.06 WIB hari ini (Minggu, 22/3/2020) memaparkan, dengan mempertimbangkan semakin cepatnya penyebaran corona virus dusease alias Covid-19 yang ditunjukkan dengan terus meningkatnya orang dinyatakan positif Covid-19, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat.

BACA JUGA: Kapolri: Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi

Dijelaskan bahwa maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri tersebut agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).  

Berikut isi Maklumat Kapolri No. Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19), yang disosialisasikan lebih lanjut ke tengah-tengah masyarakat oleh jajaran Polda Sumbar: 

1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA: Polda Sumbar Imbau Masyarakat Lakukan "Social Distancing"

2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri selalu mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Supreme Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat :
a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
3) kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;
4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan

f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Maklumat tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Aziz, M.Si, pada tanggal 19 Maret 2020.

Sumber: Bidhumas Polda Sumbar
 
Top