WILSON LALENGKE
JAKARTA -- Sehubungan beredar luasnya undangan jumpa pers Pernyataan Sikap Bersama PWI, IJTI, AJI dan LBH Pers pada Selasa (18/2/2020) kemarin -- yang memuat beberapa poin berkenaan penolakan atas RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan seolah-oleh pernyataan bersama Dewan Pers itu mewakili seluruh wartawan Indonesia--, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melalui siaran persnya, Rabu (19/2/2020) ini, juga menyampaikan pernyataan sikap. 

Berikut pernyataan PPWI yang diterbitkan di Jakarta, tertanggal 19 Februari 2020, serta ditandatangani oleh Wilson Lalengke selaku Ketua Umum dan H. Fachrul Razi selaku Sekretaris Jenderal: 

BACA JUGA: Empat Organisasi Pers Tolak Draft Revisi UU Pers

1. Dewan Pers, bersama segelintir organisasi pers underbow-nya tidak dibenarkan mengklaim diri mewakili masyarakat pers Indonesia. Jumlah konstituen Dewan Pers hanya secuil saja dibandingkan dengan ratusan ribu wartawan dan jutaan pewarta warga yang tergabung dalam berpuluh-puluh organisasi pers berlegalitas Kementerian Hukum dan HAM yang tidak menjadi follower dan tidak mengakui eksistensi kepengurusan Dewan Pers saat ini.

2. Sehubungan dengan poin satu di atas, dimaklumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa pernyataan sikap bersama beberapa organisasi pers yang dimotori Dewan Pers tersebut tidak mewakili suara masyarakat pers Indonesia.

3. Adalah merupakan suatu pemikiran sesat yang dikembangkan oleh segelintir organisasi underbow Dewan Pers selama ini yang menyimpang dari ketentuan UU No. 40 tahun 1999 terkait kewenangan Dewan Pers. Dari 21 pasal UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers tersebut, tidak ada satu pasal atau ayat atau huruf pun yang memberikan kewenangan bagi Dewan Pers untuk membuat peraturan teknis tentang pers.

BACA JUGA: Tolak Omnibus Law, Ini 9 Alasan KSPI

4. Dewan Pers bukan regulator pers. Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf (e) UU No. 40 tahun 1999, pembuatan dan penetapan peraturan teknis bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers masing-masing untuk menjadi pedoman teknis kewartawanan bagi anggota di internal organisasi masing-masing. Di organisasi pers inilah makna kemerdekaan dan independensi pers itu dipatrikan, sebagai kanalisasi suara rakyat yang merdeka dan berdaulat, terhindar dari kepentingan politik, kekuasaan, agama, suku, ras, dan anasir sektarian lainnya.

5. Secara umum, PPWI mendukung penyusunan dan penetapan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, serta tidak mendukung segala statement yang disuarakan di ruang publik oleh segelintir organisasi pers underbow Dewan Pers bahwa wartawan Indonesia menolak RUU tersebut.

Demikian Pernyataan Pers PPWI ini dikeluarkan untuk disebar-luaskan agar publik dan rakyat Indonesia maklum adanya. Terima kasih.

(rel/ers)

 
Top