AKBP HENDRI YAHYA, SE
Kapolres Pasaman
PASAMAN, SUMBAR -- Kepolisian Resor Pasaman melakukan pemusnahan sisa barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 17 paket besar di halaman Mapolres Pasaman, baru-baru ini. 

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, SE  mengungkapkan, seluruh sisa BB tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus tindak penyalgunaan narkoba jenis ganja sepanjang bulan Januari 2020 kemarin.

BACA JUGA: Edarkan Ganja, 2 Karyawan Swasta Diringkus ..

"Dari pengungkapan dua kasus  tersebut berhasil diamankan tiga tersangka dan 19 paket besar narkoba golongan I jenis ganja dengan berat bersih sekitar 19,716 gram. Namun yang dimusnahkan hari ini sebanyak 17 paket besar, sisanya akan menjadi BB di persidangan nanti," terangnya kepada awak media setempat, Minggu (10/2/2020).

"Sumber BB paling banyak berasal dari Madina-Sumut dan Aceh. Makanya ke depan akan kita tingkatkan pengamanan di wilayah perbatasan ini. Kami juga meminta semua pihak untuk terus mendukung ini dan menginformasikan kepada kami setiap adanya gerak gerik pengedar Narkoba untuk kita tangkap," ujar AKBP Hendri Yahya.

BACA JUGA: Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 9 Paket Besar Ganja.. 

Sementara, Kasatres Narkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir mengatakan, pengungkapan kasus pertama melibatkan tersangka AA (20) warga Jorog Sasak, Nagari Sasak Ranah Pasisia, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Kabupaten Pasaman Barat.

"Tersangka AA (20) diringkus di jalan lintas Sumatera Jorong Padang, Nagari Padang Metinggi, Kecamatan Rao, Pasaman, sekitar pukul 07.00 WIB, pada Sabtu (25/1/2020). Dari tangan tersangka berhasil diamankan BB berupa 10 paket besar narkotika jenis ganja kering," papar kasat.

Pada pengungkapan kedua. petugas berhasil menangkap dua tersangka,  KA (29) dan RS (26) warga Kelurahan Nangkodok 3 Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

BACA JUGA: Pengedar Sabu Nyebur ke Kolam Ikan.. 

"Kedua tersangka diringkus di jalinsum Jorong Muara Bangun, Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur, Pasaman, sekitar pukul 06.30 WIB, Senin (27/1/2020) lalu. Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barnag bukti berupa 9 paket besar narkotika jenis ganja kering dibungkus lakban warna coklat dan dimasukkan ke dalam karung goni warna putih," papar Iptu Syafri Munir

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya menegaskan bahwa pihaknya ke depan akan terus meningkatkan penangkapan terhadap kasus narkoba.

BACA JUGA: Dua Pengedar Ganja Masih Kritis 

"Kami terus berkomitmen akan meningkatkan kinerja aparat dalam memberantas peredaran narkoba ini di wilayah hukum Polres Pasaman, agar generasi kita dapat terhindar dari berbagai pengaruh narkoba," katanya.

Kapolres juga menyebutkan bahwa wilayah perbatasan Madina-Sumut selalu menjadi pintu masuk gembong narkoba ke wilayah Pasaman. Ditegaskan, pihaknya komit untuk selalu mewaspadai kondisi ini, demi wilayah hukum Pasaman terjaga dari ancaman penyalahgunan narkoba. 

(*/ede)
 
Top