JAKARTA -- Ahmad Sahroni, anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemgesahan anggaran Badan Keamanan Laut, Jumat (14/2/2020).
Kepada awak media selepas pemeriksaan, Jumat (14/2/2020) sore, Sahroni mengaku ditanya penyidik soal hubungannya dengan para tersangka kasus ini. Salah satunya, hubungan Sahroni dengan pemilik PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah yang telah divonis bersalah.
"Ditanya saja, pernah kerja sama atau nggak. Waktu zaman ABG, kan, gue sebelum anggota DPR, (bekerja) sebagai pengusaha murni," kata Sahroni.
Sahroni mengaku kenal dengan Fahmi yang juga merupakan suami aktris Inneke Koesherawati itu. Namun, ia menegaskan tidak terlibat dalam kasus suap Bakamla.
Sahroni menambahkan, penyidik pun sama-sekali tidak menanyakan soal hubungan Sahroni dengan Bakamla dalam pemeriksaan hari ini.
"Cuma tiga pertanyaan, (terkait) hubungan-hubungan saja. Terkait Bakamla sama sekali nggak ada. Jadi bingung dia (penyidik) tanya, gua enggak terkait Bakamla," kata Sahroni.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.
"KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka, yaitu PT ME (Merial Esa)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/3/2019) sore.
PT Merial Esa diduga memberikan uang kepada Mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.
PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016.
Sumber: kompas.com