JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) yang juga Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/2/2020).
Zulkifli Hasan atau Zulhas diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.
Zulhas tiba di gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.05 WIB dan tidak memberikan komentar soal pemeriksaannya. Ia hanya melambaikan tangan ke arah wartawan dan langsung masuk ke lobi gedung.
Sebelumnya, Zulhas yang juga Wakil Ketua MPR ini tak memenuhi panggilan pertama KPK pada Kamis (16/1/2020) lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan tiga tersangka pada 29 April 2019. Mereka terdiri dari perorangan dan korporasi, yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 SRT, dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma SUD.
BACA JUGA: Sewaktu Menjabat Ketua MPR, Zulkifli Hasan Pernah...
Nama Zulhas sempat disebut dalam konstruksi perkara tiga tersangka tersebut. Pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.
Dalam surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui pemerintah daerah.
Adapun hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Surya diduga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.
Dalam penyidikan itu, Surya diduga merupakan beneficial owner PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya dalam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan PT Palma Satu dan kawan-kawan. Korporasi itu telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Oleh karena tersangka Surya diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.
Perkara itu merupakan pengembangan hasil OTT pada 25 September 2014. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.
Sumber: aktaindonesia