TANAHDATAR, SUMBAR -- Polres Tanah Datar melalui Satuan Reserse Narkoba -nya kembali berhasil mengandangkan 2 orang terduga tindak penyalahgunaan narkoba, Minggu (16/2/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan kali ke 22 sejak awal tahun 2020 ini di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

Penangkapan kali ini dilakukan di rumah kontrakan tersangka berinisial AG (37) di Jorong Bukik Gombak, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Tersangka AG diciduk ketika sedang duduk di depan pintu, sementara rekannya ALS (33), warga Jalan Tirtonadi, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, diciduk saat berada di ruang tamu.

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu di saku celana ALS.

Sesuai keterangan tersangka kepada petugas, sebelum diciduk, ia sempat menikmati barang haram tersebut. 

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.

Kabag Humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usman, SH menjawab konfirmasi awak media, Senin (17/2/2020), memaparkan, penangkapan atas kedua tersangka berawal ketika Satuan Narkoba Polres Tanah Datar mendapat informasi dari masyarakat bahwa para tersangka sering mengedarkan dan menggunakan narkotika. Berdasarkan informasi tersebut Satnarkoba Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap kedua tersangka.

Saat diketahui tersangka  berada di rumah kontrakannya di Jorong Bukik Gombak, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, petugas langsung melakukan penggerebekan. 

Dalam perkara ini para tersangka disangkakan melanggar  Pasal 111 ayat (1), 132 ayat (1), 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara 

(zzm/ers)
 
Top