SAWAHLUNTO, SUMBAR -- Sepanjang Januari hingga Februari, 2020, jajaran Polres Sawahlunto berhasil ungkap sebanyak 4 kasus narkotika berikut 6 tersangka pelakunya. Tiga kasus kategori pengedar, sedangkan satu kasus lainnya merupakan pemakai.

"Tiga kasus dengan tersangka 4 orang merupakan pengedar, sedangkan satu kasus lainnya dengan 2 tersangka adalah pemakai narkoba jenis sabu. Total barang bukti  yang berhasil kami amankan dari 4 kasus tersebut1,04 gram sabu," ungkap  Kapolres Sawahlunto, AKBP Junaidi Nur, Senin (17/2/2020).

Diuraikan lebih lanjut bahwa diawali pada Selasa (21/1/2020), tim Satresnarkoba mengamankan 2 tersangka pengedar, HR (34) dan BP (37) warga Silungkang Tigo di Kecamatan Silungkang. Kemudian juga mengamankan 2 tersangka yang tengah pesta sabu di sebuah pondok di Dusun Bukit Dabanta Desa Sikalang Kecamatan Talawi, Rabu (29/1/2020). Kedua tersangka M (57) dan S (45) merupakan warga Desa Sikalang.

Rabu (5/2/2020), tim kembali membekuk tersangka pengedar narkotika, MI alias "Datuak Tiger" (43) warga Jorong Kunik Balai Desa Sulit Air Kecamatan X Kota Diatas Kabupaten Solok. 

"Tersangka dihadiahi timah panas oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sawahlunto saat berusaha melarikan diri usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Talago Gunung Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto," ujar kapolres didampingi Kasat Resnarkoba, AKP. Sugianto, Kasat Reskrim AKP. Julkipli Ritongan dan Kasubag Humas AKP Bunial.

Pada Rabu (12/2/2020), lanjut kapolres, jajaran Satresnarkoba Polres Sawahlunto kembali mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial AY (29) warga Tambun Tulang Jorong Pasaman kec X Koto Diatas Kabupaten Solok. Ia diciduk di Dusun Lembah Santur Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto. 

"Tersangka ditangkap usai melakukan transaksi sabu dengan pembeli yang ternyata anggota Satrsnarkoba Polres Sawahlunto. Kita memakai taktik undercover buy, dimana anggota menyamar sebagai seorang pembeli. Tersangka ditangkap dalam operasi anti narkotika," ujarnya.

Dalam kesempatan itu kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya juga mengamankan 2 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).  Tersangka RAP (31) dibekuk pada Minggu (3/2/2020) di Dusun Sawah Talang Kecamatan Silungkang dengan barang bukti (BB) sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna biru milik Emisma Murni warga Desa Talawi Mudik Kecamatan Talawi Sawahlunto. Sedangkan tersangka AK (27) warga Padang Sibusuk dibekuk di Padang Sibusuk Jorong Simancuang Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung dengan BB satu unit sepedamotor merek Ninja Kawasaki warna orange, milik dari Taufik Hidayat warga Kelurahan Pasar Kota Sawahlunto.

"Kami juga mengungkap satu kasus persetubuhan dengan satu tersangka ADF (21)," ujarnya.

(hln/ers)


 
Top