Penulis (kiri) bersama Sekretaris FEM Eri Gusnedi, MAg |
# Ketua Forum Eksekutif Media (FEM)
NARKOBA berikut segala dampak buruknya terhadap kelangsungan hidup generasi penerus bangsa benar-benar menjadi musuh utama di Provinsi Sumatera Barat.
Tingginya atensi jajaran Kepolisian Daerah (Polda) dalam memberantas peredaran barang haram tersebut di wilayah hukumnya, semakin menegaskan sikap "anti narkoba" di provinsi yang juga identik dengan sebutan "Ranah Minang" ini. Daerah dengan koloni yang secara turun temurun kental tatanan adat istiadat dan nilai-nilai reliji, yang hingga saat ini berpegang teguh pada falsafah "Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah".
BACA JUGA: "Pandai Emas" Tertangkap Bawa 2 Kilo Sabu..
Khusus pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya, komitmen jajaran Polda Sumbar tak perlu disanksikan lagi. Demi membebaskan wilayah hukumnya dari bahaya tindak penyalahgunaan narkoba, setiap upaya "pengembangan pasar" narkoba di provinsi ini diberangus. Mulai dari sekedar penikmat, pengedar hingga bandar besarnya, ditumpas oleh jajaran Polda Sumbar.
BACA JUGA: Polres Pasaman Ringkus Karyawan Swasta Edarkan Sabu
Segenap jajaran Polda Sumbar, baik tingkat Polres maupun Polsek-polsek yang tersebar di Sumbar, seolah berpacu mengungkap lalu mengembangkan kasus tindak penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum masing-masing. Celah bagi upaya-upaya negatif "merusak" generasi muda di Ranah Minang kian hari kian sempit. Dibuktikan dengan terus meningkatnya angka pengungkapan kasus tindak penyalahgunaan narkoba bulan per bulan selama tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya oleh jajaran Polda Sumbar.
BACA JUGA: Asyik Ngopi, 2 TO Sabu Diringkus Petugas Polres Sawahlunto
Secara berkala pula kasus-kasus narkoba yang terungkap diekspos ke mass media, baik media lokal maupun nasional. Sebuah dedikasi dan rangkuman prestasi yang patut diberi applaus!
Pengungkapan Sepanjang Januari 2020
Seperti diungkapkan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK melalui eksposnya kepada awak media di Mapolda Sumbar, Padang, Kamis (6/2/2020), sepanjang bulan Januari 2020 saja jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sumbar berhasil mengungkapkan sebanyak 25 kasus narkoba dengan 32 tersangka. Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 158,18 gram, ganja 17,3 kilogram dan "pil setan" ekstasi sebanyak 5 butir.
BACA JUGA: Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 9 Paket Besar Ganja
Diungkapkan Stefanus, setidaknya ada tiga tersangka dengan BB cukup besar. Mereka adalah RF, AK dan AC.
Dua tersangka, RF dan AK, diciduk pihak kepolisian di pinggir Jalan Ummi Rasuna Said, Kelurahan Pincuran Tujuh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Diketahui RF merupakan warga Komplek Bayamas Blok F.1 Nom 1 RT. 005/ RW.003, Kelurahan Tabiang Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Sementara AK tercatat sebagai warga Padang Baru Kelurahan Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
BACA JUGA: Polres Pariaman Ungkap Pengiriman Ganja Lewat JNE
"Dari tangan tersangka, kita sita satu paket besar sabu dalam plastik klip warna kuning seberat 99,96 gram," papar Stefanus.
Sedangkan satu lainnya yang diringkus Ditresnarkoba Polda Sumbar dengan BB cukup besar adalah tersangka AC (38), warga Perumahan Bungo Mas Blok Gg. 6 RT. 04 RW 12 Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
BACA JUGA: Pesta Ganja di Belakang SMP, Doktor Cs Diringkus..
Urai Stefanus, tersangka AC dibekuk petugas setelah mendapat laporan adanya pengedaran narkoba di kawasan Koto Tangah. Setelah ditangkap, dari tersangka AC disita 20 paket narkoba golongan 1 jenis ganja seberat 15.242,34 gram, satu unit timbangan, satu unit sepeda motor Honda Revo BA 4325 F dan satu unit handpone merk Strawberry.
BACA JUGA: Transaksi di Pinggir Jalan, Chris dan Fera Diringkus Satres Narkoba Polres Mentawai
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subside Pasal 115 ayat (2) lebih subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
**