Sejumlah BB yang berhasil diamankan petugas |
Kedua pelaku diringkus petugas bersama barang bukti (BB) di Hotel Bintang Km 0 Tuapejat, tepatnya di Dusun Jati, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Jumat (14/2/2020) malam, sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Mentawai, AKBP. Dody Prawiranegara melalui Kasatnarkoba, Iptu. Yahya mengatakan, kedua pelaku diamankan Tim Opsnal setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkotika menginap di kamar nomor 21 Hotel Bintang Km.0 Tuapejat.
Kemudian Tim Opsnal Reskrim dan Resnarkoba langsung bergerak melakukan pengintaian dan mengrebek tempat penginapan kedua pelaku. Setelah dilakukan pengeledahan, dari tangan salah satu pelaku, "Dw" ditemukan narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering yang tersimpan di dalam dompet warna hitam.
Selengkapnya, BB yang berhasil diamankan meliputi 1 (satu) buah dompet hitam berisikan 9 paket kecil narkoba jenis sabu, 2 (dua) butir pil ekstasi, 1 (satu) buah plastik kecil bening berisikan daun ganja kering dan 2 (dua) buah handphone.
“Kedua pelaku merupakan ibu rumah tangga yang berasal dari Kota Padang, masing-masing berinisal "PD" panggilan "Dewi" (39), warga Pampangan dan "IM"(21) warga Gates Padang,” beber Yahya kepada awak media, Sabtu (15/2/2020).
Kedua pelaku bersama BB narkoba kumplit tersebut diamankan Mapolres Mentawai guna diinterogasi lebih lanjut. Hasil interogasi, diketahui barang haram yang dapatkan itu dibawa dari Padang, sedianya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Polres Kepulauan Mentawai masih melakukan pengembangan terkait kasus narkoba yang melibatkan dua ibu muda asal Padang tersebut.
"Sedianya kedua pelaku akan segera dibawa ke Padang untuk proses lebih lanjut," imbuh Iptu Yahya.
(ers)