MENTAWAI, SUMBAR -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mentawai berhasil meringkus dua orang pengguna narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku, Chris Parningotan Purba panggilan Chris (30) dan seorang wanita Elfira Martha Uli Panggilan Fera (31) diringkus saat melakukan transasksi narkoba di tepi jalan Dusun Silaoinan, Desa Saureinuk, Kecamatan Sipora Selatan, Rabu (8/1/2020) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Mentawai, AKBP. Dody Prawiranegara, memaparkan, diringkusnya kedua pelaku setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa peredaran narkoba di wilayah tersebut sudah lama berlangsung, bahkan mereka merupakan pemain lama.
Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tertangkap tangan membawa barang bukti (BB) satu paket sabu. Usai bertransaksi di tepi jalan, mereka sempat berboncengan sepeda motor. Saat petugas melakukan pemberhentian kendaraan, pelaku wanita nyaris berhasil mengelabui petugas dengan membuang BB sabu yang diduga sengaja disembunyikan dalam kotak rokok.
"Selang beberapa jam setelah mereka tertangkap, akhirnya petugas berhasil menemukan BB dalam kotak rokok yang diduga sengaja dibuang ke tanah,” ucap Dody Prawiranegara dalam kesempatan jumpa pers di aula Mapolres Mentawai, Jumat (10/1/2020).
Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan satu paket kecil plastik berisikan butiran kristal diduga nartkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kotak rokok Sampoerna, satu unit motor Vixion warna hitam dan satu unit ponsel merk Samsung J7 warna putih.
Saat ini kedua pelaku berikut BB sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Nentawai guna proses lanjut. Kedua pelaku segera dibawa ke Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolda Sumbar.
Kedua pelaku dalam status pengguna narkoba melanggar pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) Jo Pasal 127 ayat (10) huruf a UU. No 35 tahun 2019 diancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit 800 juta rupiah.
(ers)