PARIAMAN, SUMBAR -- Genderang perang terhadap narkoba terus ditabuh oleh segenap jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Ruang gerak para "penggiat" peredaran barang haram perusak moral bangsa ini terus dipersempit, satu persatu pelaku diberangus!
Sabtu (18/1/2020) sore, jajaran Polres Pariaman berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis daun ganja kering melalui jasa ekspedisi JNE sekaligus meringkus dua pria dua pria yang diduga merupakan kurir narkoba. Petugas juga menyita dua paket ganja kering seberat 1, 96 kilogram yang tadinya akan dikirimkan oleh dua kurir apes tersebut ke Bekasi Jawa Barat melalui paket JNE.
Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan, kepada awak media di Mapolres Pariaman, Sabtu (18/1/2020), memaparkan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka dimintai tolong oleh seorang narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pariaman melalui komunikasi telepon genggam untuk menjemput barang haram itu di suatu tempat lalu mengantarkan ke JNE untuk dikirimkan ke Bekasi.
Meskipun pihaknya telah mengetahui bahwa tersangka diperintah oleh seorang narapidana di Lapas, namun Kapolres enggan menyebutkan lebih lanjut Lapas dimaksud, mengingat kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
"Ini masih informasi sementara, kami masih mendalami kasusnya. Mungkin saja yang bersangkutan bohong," kata kapolres.
Disampaikan juga bahwa terbongkarnya kasus tersebut berawal pada Kamis (16/1/2020) ketika ada seseorang mengantarkan paket ke JNE Pariaman yang hasil pernyataannya kala itu berisi rendang.
Namun pihak JNE curiga dengan baunya lalu memeriksa isinya yang ternyata berisi ganja kering sehingga pihak ekspedisi melaporkan hasil temuan itu ke polisi.
"Mereka melapor ke polisi dan anggota pun langsung mencari rumah pelaku yang mengirimkan paket tersebut, namun pada hari itu tersangka tidak ditemukan," ujarnya.
Pengintaian pun kembali dilanjutkan pada Jumat (17/1/2020) yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB di Kecamatan Pariaman Utara dan tersangka atas nama Riko (24) berhasil ditangkap sekitar dua jam berikutnya.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak sendiri namun ada teman lainnya bernama Rudi (30) sehingga pihak kepolisian langsung menuju kediaman di Nagari Limau Purut, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Sumber: borgolnews