JAKARTA -- Polisi sempat memutar rekaman penagihan debt collector financial technology (fintech) Vega Data. Rekaman percakapan debt collector kepada tertagih membuat geram lantaran penuh caci maki dengan bahasa 'kebun binatang'
Polres Metro Jakarta Utara memutar kembali rekaman saat debt collector menagih utang. Dalam rekaman tersebut, suara pria yang merupakan debt collector terdengar mengancam debitur.
"S****, a*****, nggak usah lu bayar s****. Yang jelas keluarga lu udah gue bantai semua setan. A***** lu bilang udah bayar, gue suruh kirim share rekening lu nggak mau s****. Gue bilang dari tadi lu nggak usah bayar, gue gratiskan ke elu a*****," demikian suara debt collector seperti yang diputar polisi dari sebuah ponsel barang bukti di Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa para pelaku kerap mengancam saat menagih utang. Vega Data sendiri memiliki ribuan nasabah.
"Jumlah nasabah yang kami data ada sampai 17.560 orang untuk nasabah cash dan 84.785 untuk nasabah toko tunai," kata Budhi.
Selain itu, dalam menjalankan aksinya, Budhi menyebut para tersangka menggunakan kedok yang berbeda-beda. Selain Vega Data, pengelola menggunakan satu nama perusahaan lain untuk memuat aplikasi pinjaman online ini.
"Jadi ada dua PT yang digunakan, yang pertama adalah PT BR. PT BR ini yang digunakan untuk menciptakan, membuat aplikasi cara meminjam online ini. Ada sepuluh aplikasi yang sudah ditutup," lanjutnya.
"Artinya, mereka dalam melakukan aksinya ini, karena takut ketahuan atau takut dikejar, maka aplikasi-aplikasi ini berubah-ubah, ditutup kemudian. Ganti kulit, ganti nama dengan aplikasi yang lain," sambungnya.
Begitu aplikasi ditutup, mereka menggunakan PT Vega Data untuk melakukan penagihan. Menurutnya, hal ini dilakukan agar tidak terlacak aparat.
"PT VD (Vega Data) ini bertugas untuk meng-collect tagihan-tagihan ataupun utang-utang nasabah yang diakibatkan tadi oleh PT BR. Artinya dua perusahaan ini berafiliasi," imbuhnya.
Vega Data memiliki 76 karyawan, termasuk HRD, supervisor, hingga debt collector.
"Mereka, selain mendapat gaji, juga dapat bonus apabila mereka berhasil menagih data atau uang dari nasabah," ucapnya.
Pinjaman online ini memang tidak dikenai bunga dan agunan. Namun, ketika debitur mendapatkan kredit, maka akan dipotong untuk biaya administrasi.
"Sistem peminjamannya ini tidak dikenakan bunga, tetapi langsung dipotong di depan, sebagai alasan administrasi," cetusnya.
"Jadi misalnya minjam Rp 1,5 juta, maka kita yang meminjam hanya akan dapat Rp 1,2 juta. Yang Rp 300 (ribu) dianggap sebagai biaya administrasi. Kemudian, bila terlambat, ada denda. Dendanya Rp 50 ribu per hari," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 3 tersangka, yakni seorang WN China bernama Mr Lie selaku direksi dan 2 WNI berinisial DS sebagai debt collector dan AR sebagai supervisor. Ketiganya ditangkap di ruko kawasan Pluit Village, Jakarta Utara pada Jumat (20/12) siang.
Sumber: detik.com