FLORIDA, USA -- Seorang perempuan berusia 41 tahun memperkosa anak lelaki berusia 12 tahun. Akibatnya, perempuan itu hamil.
Dayota Beach News melaporkan perempuan itu bernama Spring Turner, warga Florida, Amerika Serikat. Turner memperkosa anak lelaki itu sampai remaja. Perkosaan dilakukan puluhan kali sampai si anak berusia 18 tahun.
Perkosaan itu terkuak saat polisi setempat menerima email elektronik laporan dari teman si korban. Dari situ terkuak, Turner sempat hamil di tengah aksi perkosaan itu.
Bahkan Turner hamil anak kembar. Terakhir kali Turner perkosa anak lelaki yang beranjak remaja itu 4 Juli 2018. Perkosaan dilakukan di rumah Turner.
Turner sempat mengancam akan mengusir korban dari tempat tinggalnya jika tidak mau berhubungan seks dengannya.
Selama pemeriksaan, Turner mengakui bahwa ia tidak tahu siapa ayah dari anak kembarnya, lantaran ia sedang dalam mabuk ganja saat berhubungan seks dengan korban.
Hanya saja hasil tes DNA, menyatakan bahwa korban merupakan ayah dari anak kembar yang dilahirkan Turner.
Turner tetap dalam tahanan penjara di Volusia dengan denda $ 25.000 atau setara dengan Rp 350 juta.
(dit)