Ilustrasi. f: dok.liputan6.com |
Melalui akun jejaring sosial Instagram miliknya, @hotmanparisofficial, Hotman mengatakan pasal itu bisa membahayakan bagi para pelaku nikah siri.
"Draf RUU KUHP, barangsiapa kumpul kebo dapat dituntut penjara 6 bulan atas pengaduan, antara lain pengaduan orangtua atau anaknya," ujar Hotman membacakan pasal tersebut, Rabu (25/9/2019).
Sebab, imbuh Hotman dalam videonya, negara hanya mengakui perkawinan sah menurut hukum negara, bukan pernikahan siri.
"KUH Pidana tentu hanya mengakui kawin sah menurut hukum negara. Terus gimana dong, begitu banyak yang masih dalam status kawin siri?" ujar Hotman.
Jika orangtua atau anak dari istri pertama tidak berkenan, imbuh Hotman, pelaku nikah siri bisa terancam pidana 6 bulan penjara.
"Nanti orangtua dari istri pertama atau anak dari istri pertama mengajukan, bisa kena pasal ini, 6 bulan penjara," tutur Hotman.
Kalau RKUHP terutama pasal 'kumpul kebo' ini diloloskan, Hotman menilai ribuan pelaku nikah siri bisa terjerat. Pun demikian orang-orang di desa yang masih melakukan nikah siri.
"Wah ini bisa kena ribuan, kalau RUU ini lolos. Kalau lolos, bagaimana nasib kawin siri? Bagaimana nasib orang-orang di desa yang masih kawin siri kalau istri pertama atau bapak atau anaknya keberatan," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam draf RKUHP, pada pasal 419 ayat (1) setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Ayat 2 pasal 419 Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya.
Ayat 3 pengaduan dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua atau anaknya.
Sumber: Suara.com