dok.tempo.co
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam pecahan Dollar Singapura saat melakukan tangkap tangan terhadap salah seorang direksi PT. Angkasa Pura II. Uang itu diduga sebagai upeti terkait paket pekerjaan di perusahaan pengelola bandara itu, yang disebut dikerjakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau disingkat PT. INTI.

Baik Angkasa Pura II maupun PT. INTI sama - sama perusahaan plat merah atau BUMN. Dalam operasi tangkap tangan itu, uang yang disita di lokasi penangkapan mencapai hampir Rp1 miliar. Namun kepastian berapa jumlah uang tersebut akan disampaikan secara resmi dalam keterangan pers hari ini.

"Ditemukan juga uang dalam bentuk dolar Singapura setara hampir Rp1 miliar yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, menjawab konfirmasi awak media, Kamis (1/8/2019).

Basaria mengatakan, pada penangkapan ini, pihaknya mengamankan lima orang, baik dari direksi Angkasa Pura II, PT INTI dan juga sejumlah pegawai dari masing-masing perusahaan itu. Operasi tangkap tangan ini dilakukan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019) malam, 

"Sebagian pihak yang diamankan, lima orang, telah berada di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

KPK sendiri menyebutkan bahwa status kelima orang itu akan ditentukan dalam waktu 1x24 jam. Mereka tengah diperiksa dan kronologi kasus dan motif penyerahan uang disampaikan setelah pemeriksaan tahap awal rampung dilakukan.

"KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam ini sebelum menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut," ujarnya.

Sumber: viva.co.id
 
Top