PURWAKARTA, JABAR -- Maraknya penarikan paksa unit kendaraan konsumen di jalanan oleh pihak eksternal lising jadi sorotan Pemuda Pancasila.

"Debt collector yang juga dikenal dengan sebutan mata elang, akhir-akhir ini tingkahnya makin meresahkan. Pihak berwajib harus segera turun tangan menertibkan. Jangan sampai PP mengambil langkah-langkah yang tidak diinginkan," kata Ketua MPC PP Kabupaten Purwakarta, Nina Heltina kepada awak media, Jumat (14/6/2019). Menurutnya, aksi debt collector di Purwakarta sudah sangat meresahkan. 

Menurut Nina, ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh oleh pihak lising jika sampai melakukan penarikan kendaraan bermotor dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan.

"Salah satunya yang wajib dipenuhi adanya perjanjian jaminan fidusia, yakni perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku saat dilakukan perjanjian fidusia," kata Teh Nina, begitu ia karib disapa.

Hal yang sama juga dikemukakan Komandan Komando Inti (Dankoti) Mahatidana MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta, Tedy Ferdian Kusuma Wijaya, dalam prakteknya banyak perusahaan lising menggunakan jasa debt collector Ilegal.

"Mereka hanya berbekal data nasabah yang menunggak seperti alamat, plat nomor kendaraan, tapi tanpa surat-surat resmi dari perusahaan lising tersebut atau semacam surat substitusi," kata Tedy.

Ditenggarai, ada oknum dalam perusahaan yang menjual data tersebut ke oknum debt collector Ilegal. Modusnya adalah memanfaatkan data itu untuk memeras nasabah, menakuti para nasabah dengan dalih bahwa kendaraan yang digunakan nasabah harus dibawa ke kantor perusahaan lising karena menunggak pembayaran.

"Namun di belakang itu mereka meminta sejumlah uang damai tanpa sepengetahuan perusahaan lising bersangkutan," katanya.

Untuk menghindari hal tersebut, sambung Tedy, harusnya ada sosialiasi lebih lanjut kepada kedua belah pihak (nasabah dan perusahaan lising) agar tidak ada sejumlah oknum yang memanfaatkan warga yang awam.

Atas kejadian tersebut, Pemuda Pancasila melakukan deklarasi penolakan eksternal dan debt collector ilegal yang makin meresahkan warga.

"Hari ini, Jumat tanggal 14 Juni 2019, bertempat di MPC PP Kabupaten Purwakarta di Jalan Pramuka, Bunder, Jatiluhur, kami menyatakan sikap, sebagai berikut;
1. Menolak keras debt collector ilegal yg meresahkan masyarakat.
2. Mengutuk seluruh aksi premanisme dan kekerasan terhadap konsumen yang dilakukan oleh debt collector ilegal.
3. Siap mengadvokasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak debt collector.
4. Memberikan peringatan keras terhadap pihak manapun yang bertindak sewenang-wenang terhadap kegiaan yang merugikan konsumen pada pembiayaan kendaraan bermotor", urai Tedy, seperti dilansir rmoljabar.com.

(yus)
 
Top