PADANG -- Wali Kota Padang H. Mahyeldi Ansharullah menyurati Lembaga Sensor Film (LSF), Komisi Penyiaran Islam (KPI) dan pihak berwenang lainnya sekaitan penolakan terhadap penayangan sebuah film yang berjudul “Kucumbu Tubuh Indahku”.

Dalam surat dengan nomor : 484/02.23/Kominfo-2019 ter tanggal 29 April 2019 itu, wali kota menyampaikan secara tegas menolak dan menyatakan keberatan atas penayangan film garapan sutradara Garin Nugroho tersebut di kota yang ia pimpin.

“Banyak  hal yang membuat kita di Kota Padang memboikot penayangan film ini. Kita berharap melalui surat yang kita layangkan, dapat disikapi secara nasional dan yang jelas Kota Padang melarang film ini untuk tidak ditayangkan di bioskop-bioskop dan tempat lainnya," tegas wako di hadapan wartawan di Media Centre Pemko Padang, Rabu (8/5/20019).

"Kemudian kepada Kementerian Kominfo kita juga menyampaikan agar dapat  mencekal film tersebut untuk tidak dapat ditayangkan di media sosial atau konten internet lainnya. Sebab lewat 'gadget' orang juga dapat mengakses apa saja,” tambahnya.

Mahyeldi menjelaskan, penolakan ini didasari dari berbagai pertimbangan, karena memang tak hanya Kota Padang, film ini juga telah ditentang berbagai pemerintah daerah. Sebut saja Kota Depok, Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Menurut wali kota yang juga seorang da’i itu, konten film tersebut jelas bertentangan dengan norma agama, sosial dan nilai budaya yang dianut masyarakat di Kota Padang yang berlandaskan Adat Basandi Syara'-Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Selain itu juga dapat mempengaruhi cara pandang dan membangun opini masyarakat terhadap perilaku penyimpangan seksual sebagai perbuatan yang biasa dan dapat diterima.

"Alhamdulillah Kota Padang telah mendeklarasikan diri sebagai kota yang bebas dari maksiat dan menolak komunitas LGBT dan sejenisnya dengan komitmen bersama yang dilakukan para tokoh masyarakat, agama dan stakeholders terkait lainnya," ungkapnya.

Menurut Mahyeldi, penayangan film ini dapat menimbulkan keresahan dan konflik sosial di tengah masyarakat sehingga bermuara kepada terganggunya ketertiban dan ketenteraman di Kota Padang. "Kita berharap, semua masyarakat dapat memahami apa yang menjadi perhatian kita bersama. Dan sebenarnya ini yang jadi pertanyaan kita, karena LSF seharusnya lebih peka terhadap film yang akan ditayangkan dengan memprotectnya terlebih dahulu" tukas Mahyeldi didampingi Kepala Dinas Kominfo Suardi pada kesempatan itu.

Lebih lanjut tambah wako lagi, Pemerintah Kota Padang akan  komit dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang sebagai kota pendidikan, perdagangan dan pariwisata yang sejahtera, religius dan berbudaya. Di samping itu sekaligus mewujudkan Padang bersih dari sampah, penyakit masyarakat dan maksiat.

Maka itu, kita perlu menjaga dan melindungi masyarakat dari perilaku penyimpangan seksual dan hal-hal lain yang dapat memicu terjadi atau berkembangnya perilaku penyimpangan tersebut,” tandasnya menegaskan.

Seperti dari informasi yang beredar, dalam Film Kucumbu Tubuh Indahku tersebut memiliki unsur mendukung LGBT. Dimana film itu menceritakan tentang penari Lengger bernama Juno. Juno kecil diperankan oleh Raditya Evandra, sedangkan Juno remaja diperankan oleh Muhammad Khan.

Juno yang sejak kecil ditinggal ayahnya tersebut bergabung dengan sanggar tari Lengger Lanang. Tanpa diduga, tarian itu membuatnya menapaki perjalanan hidup yang berliku. Sampai pada akhirnya, Juno bisa memahami dan menerima keindahan hidup sebagai seorang penari Lengger. Tari Lengger Lanang sendiri merupakan budaya asli Indonesia yang berasal dari Banyumas.

Penarinya diharuskan menampilkan sisi maskulin dan feminin dalam satu tubuh. Biasanya tarian itu dipentaskan lelaki yang pada keseharian mengubah diri jadi perempuan.

(rel/yud)
 
Top