SOLOK, SUMBAR -- Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun status Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria masih aktif. Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyatakan Pemprov Sumbar belum mengusulkan nama untuk ditunjuk menjadi pelaksana tugas Bupati Solok Selatan karena Muzni Zakaria masih aktif.
“Pak Muzni Zakaria masih aktif. Statusnya masih tersangka dan belum ada putusan pengadilan,” kata Nasrul Abit saat kunjungan Tim Safari Ramadhan (TSR) Pemprov Sumbar di Masjid Syukur, Kota Solok, Sabtu (11/5/2019) malam.
Nasrul Abit menyebutkan, Pemprov Sumbar belum mengambil tindakan apa-apa karena masih menunggu putusan pengadilan. Apalagi menurutnya, hingga saat ini Muzni belum ditahan. Muzni menurutnya, masih berkantor di Solok Selatan serta menjalankan aktivitas sebagai Bupati Solsel.
“Pak Muzni masih berkantor dan bekerja sebagai bupati. Kita belum ambil tindakan apa-apa karena masih aktif,” ujar Nasrul.
Terkait sejumlah kemungkinan ke depan, Nasrul Abit menyebutkan, Pemprov Sumbar segera melakukan konsultasi ke Kemendagri jika terjadi perubahan status dari Muzni Zakaria.
“Kita akan konsultasi ke Kemendagri jika ada perubahan dan perkembangan kasus. Apa langkah yang akan diambil akan kita konsultasikan,” ujarnya.
Nasrul Abit yang juga Ketua DPD Gerindra Sumbar menyatakan Muzni Zakaria telah mengundurkan diri sebagai Ketua DPC Gerindra Solok Selatan. Menurut Nasrul Abit, Muzni Zakaria mundur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan. DPD Gerindra Sumbar menurutnya juga sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC Gerindra Solsel.
“Pak Muzni sudah mengajukan surat pengunduran dirinya pada 27 April lalu. Yakni setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. DPD Gerindra Sumbar juga sudah memproses pengunduran diri tersebut. Kita juga sudah menunjuk Plt. Namun nama Plt tersebut belum bisa kami sampaikan ke publik,” ujarnya seperti dilansir dari www.patronnews.com
(ris/ptn)