PADANG -- Alumni Pondok Pesantren Modern Nurul Ikhlas Padang Panjang, Sumatera Barat, berdemo menuntut penuntasan kasus pengeroyokan santri bernama Robi Alhalim. Penanganan kasus dianggap lamban karena belum sampai ke pengadilan.
"Ironisnya, para pelaku masih bebas berkeliaran. Tak satu pun yang ditahan, sementara adik kami sudah dibunuh," kata Haprizal Roji, koordinator aksi, di depan Mapolda Sumbar, Padang, Rabu (20/3/2019).
Menurut Roji, kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Robi sudah ditangani lebih dari sebulan. Namun perkara itu belum disidangkan.
Massa yang datang sambil membawa beberapa spanduk itu menuntut agar kasus tersebut menjadi prioritas.
"Kami meminta tersangka segera ditahan. Sudah membunuh bersama-sama tapi dibiarkan bebas," katanya.
Santri Robi Alhalim diduga dikeroyok 17 rekannya di dalam asrama Ponpes Nurul Ikhlas Padang Panjang. Korban meninggal dunia Senin (18/2/2019) saat menjalani penanganan medis.
Polisi kemudian menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Kalbert Jonaidi mengakui pihaknya tidak menahan para tersangka. Hal itu, ditegaskan Kalbert, sudah sesuai dengan ketentuan.
Ia juga membantah tudingan pendemo bahwa pihaknya lambat menangani kasus pengeroyokan.
"Tidak betul itu, kami sudah bekerja maksimal. Alumni itu tahu ngak sudah sampai dimana perkembangan kasusnya. Jangan asal demo saja," tegasnya menjawab konfirmasi awak media melalui ponsel.
Kalbert mengatakan, saat ini kasus RA dengan tersangka 17 santri itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Panjang.
"Sudah kami limpahkan dan menunggu dari jaksa saja, apakah sudah lengkap atau belum," kata Kalbert.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi yang dihubungi terpisah mengatakan permintaan alumni Pondok Pesantren Nurul Ikhlas itu tidak bisa dipenuhi.
"Kasusnya sudah ditangani Polres Padang Panjang. Tidak mungkin kita ambil alih, kecuali kasusnya berskala besar dan sangat menonjol. Kalau kasus itu, cukup di Polres Padang Panjang saja," terang Syamsi.
Soal 17 tersangka tidak ditahan, lanjut Syamsi, itu karena tersangka masih dalam belajar dan ada permintaan dari orang tua tersangka. Kemudian, Lembaga Pemasyarakatan Anak-anak juga tidak ada di Padang Panjang.
"Ini harus dipahami, tersangka tidak ditahan karena ada beberapa pertimbangan. Mereka masih belajar, ada permintaan orangtua dan juga LP anak-anak juga tidak ada di sana," ungkap Syamsi.
(dtc/irs)