JAKARTA -- Bawaslu mengambil keputusan terkait laporan dugaan mahar Rp 1 triliun yang dilakukan Sandiaga Uno. Dalam putusannya dugaan tersebut dinyatakan tidak terbukti.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018).
Ia juga memutuskan tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut. Dengan demikian, Sandiaga dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.
"Bahwa terhadap laporan tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor," kata Abhan, seperti dilansir detikcom.
Keputusan ini diambil setelah Bawaslu melakukan klarifikasi. Klarifikasi ini dilakukan dengan mengundang saksi dan pelapor.
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan dua saksi Bawaslu melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan," tuturnya.
Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel, sebelumnya melaporkan dugaan mahar Rp 1 triliun ke Bawaslu.
Sandiaga diduga memberikan mahar tersebut kepada PAN dan PKS sebagai imbalan pada pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu tahun 2019.
(dtc/dwi/aan)
Related Posts
Disebut Terima Rp27 M Supaya "Netralisir" Kasus Korupsi BTS, Besok Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Tim Jampidsus
02 Jul 2023undefinedJAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (...Read more »
Dua Mobil Boks Angkut Bukti Tambahan Gugatan Pilpres Kubu Prabowo - Sandi ke Gedung MK
13 Jun 2019undefinedJAKARTA -- Tim hukum Prabowo-Sandi menyerahkan sejumlah bukti fisik gugatan Pilpres ke Mahkamah Ko...Read more »
Hasil Audit KAP, LPPDK Gerindra di Padang Berpredikat "Patuh"
03 Jun 2019undefinedPADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kota Padang menyerahkan hasil audit Laporan Penerima...Read more »
Pemprov Sumbar Santuni Petugas KPPS Wafat di Talang Solok
29 May 2019undefinedSOLOK, SUMBAR -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan santunan untuk keluarga petugas Kel...Read more »
Serahkan Santunan Rp5 Juta, Wagub Sumbar Nyatakan Almarhum Dendi Irawan sebagai Pahlawan Demokrasi Indonesia
29 May 2019undefinedPESSEL, SUMBAR -- Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyerahkan santunan kepada keluarga a...Read more »